Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
Jumat, 07 Maret 2025 – 02:03 WIB

Kejari Muba tetapkan dua orang tersangka kasus Mafia tanah. Foto: Dokumen Kejari Muba for JPNN.com.
Dalam Tahap Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan yakni, memeriksa 15 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan beberapa kelengkapan dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana. (mcr35/jpnn)
H Alim dan Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah
- Merawat Asa Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Walau Dirusak Perilaku Koruptif
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut