Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU
jpnn.com, PALEMBANG - Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi. Status P19 ini disebabkan berkas dianggap perlu dilengkapi lagi.
“Betul, kami kembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi lagi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih, Senin (24/6).
Namun, Kejari memberi tenggat waktu bagi penyidik selama tiga hari. Selain melengkapi berkas, juga untuk membawa serta barang bukti dan para tersangka.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Pria Tewas Bersimbah Darah di Kuburan
“Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya,” ungkap dia.
Proses ini, ungkap Yulia berlangsung cepat sesuai dengan Undang Undang Pemilu. Total tujuh hari sampai inkrah alias berkekuatan hukum untuk diajukan ke meja hijau.
Kepada lima tersangka tersebut, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
BACA JUGA: 13.747 Aparat TNI-Polri Diterjunkan Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi.
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi