Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU

jpnn.com, PALEMBANG - Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi. Status P19 ini disebabkan berkas dianggap perlu dilengkapi lagi.
“Betul, kami kembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi lagi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih, Senin (24/6).
Namun, Kejari memberi tenggat waktu bagi penyidik selama tiga hari. Selain melengkapi berkas, juga untuk membawa serta barang bukti dan para tersangka.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Pria Tewas Bersimbah Darah di Kuburan
“Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya,” ungkap dia.
Proses ini, ungkap Yulia berlangsung cepat sesuai dengan Undang Undang Pemilu. Total tujuh hari sampai inkrah alias berkekuatan hukum untuk diajukan ke meja hijau.
Kepada lima tersangka tersebut, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
BACA JUGA: 13.747 Aparat TNI-Polri Diterjunkan Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi.
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- Pemkot Denpasar Dinilai Berkinerja Tinggi dalam Pemerintahan Daerah
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- Cegah Dampak Buruk Dengue, Pemkab Minut Gencarkan Vaksinasi DBD
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng