Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU
jpnn.com, PALEMBANG - Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi. Status P19 ini disebabkan berkas dianggap perlu dilengkapi lagi.
“Betul, kami kembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi lagi,” kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih, Senin (24/6).
Namun, Kejari memberi tenggat waktu bagi penyidik selama tiga hari. Selain melengkapi berkas, juga untuk membawa serta barang bukti dan para tersangka.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Pria Tewas Bersimbah Darah di Kuburan
“Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya,” ungkap dia.
Proses ini, ungkap Yulia berlangsung cepat sesuai dengan Undang Undang Pemilu. Total tujuh hari sampai inkrah alias berkekuatan hukum untuk diajukan ke meja hijau.
Kepada lima tersangka tersebut, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
BACA JUGA: 13.747 Aparat TNI-Polri Diterjunkan Kawal Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi.
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai