Kejari Palembang Minta Penyidik Lengkapi Bukti dan Hadirkan 5 Komisioner KPU
Selasa, 25 Juni 2019 – 16:46 WIB

Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih SH. Foto: sumeks.co
“Jadi, kami (jaksa) juga hanya punya waktu lima hari untuk meneliti sebelum melimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan pihaknya akan bekerja melengkapi berkas sesuai dengan permintaan Kejaksaan. “Segera kami lengkapi dan proses,” singkatnya. (aja)
Kejari Palembang mengembalikan berkas perkara lima komisioner KPU Palembang kepada penyidik Polresta Palembang untuk dilengkapi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng: Sinergisitas Pemprov dan DPRD Harus Terus Terjaga
- Kuasa Hukum Gamma: Aipda Robig Bunuh Anak, tetapi Masih Digaji Negara
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Feby Deru Nilai Kegiatan Donor Darah Bermanfaat bagi Masyarakat
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta