Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan PP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Kami menetapkan satu orang tersangka sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar saat konferensi pers di Palembang, Rabu (24/4).
Selain menetapkan tersangka, Kejari Palembang juga menahan PP untuk 20 hari pertama.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, diketahui PP memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bahan baju batik perangkat desa di Dinas PMD Sumsel Tahun Anggaran 2021.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya tersangka PP sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Lebih lanjut Ario mengatakan bahwa nilai kontrak dalam pengadaan bahan baju batik ini Rp 2.559.783.600.
Adapun kerugian keuangan negara Rp 871.356.000.
Kejaksaan Negeri Palembang menahan seorang tersangka korupsi bahan pakaian batik.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos