Kejari Pandeglang Terima Barang Bukti dan Tersangka dari Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Adapun kasus kasus pengiriman rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dinyatakan sudah P21 oleh Kejari Pandeglang pada Rabu (17/11).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menjelaskan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penindakan atas upaya pengiriman rokok ilegal dari Bandung tujuan Pandeglang pada 11 Oktober 2021 silam.
“Tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total 78.880 batang dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut berhasil kami amankan pada penindakan kali ini,” ungkap Rahmat.
Selanjutnya, lanjut dia, Kanwil Bea Cukai Banten kemudian bersinergi dengan Bea Cukai Merak dalam melakukan penyidikan atas penanganan perkara tindak pidana tersebut.
Selama proses penyidikan, tersangka ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejari, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Pandeglang dan kemudian tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Rahmat menyebut selama 2021 jajaran di Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 11 kali penyidikan dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025