Kejari Pekanbaru Tambah Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik MFO PT BSP Zapin
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih, itu adalah mantan direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) berinisial YA.
“Hari ini kami tetapkan YA sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana didampingi Kasi Intel Lasargi Marel Senin (9/10).
YA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.
Rionov menjelaskan bahwa PT ZES merupakan anak perusahaan PT BSP Zapin.
Keterlibatan YA dalam dugaan korupsi ini yakni ikut merencanakan dan menginisiasi dan pembangunan pabrik MFO.
“Jadi anggaran pembangunan pabrik MFO sebesar Rp 8,1 miliar lebih. YA tidak bisa membuktikan penggunaan dana itu ke mana,” beber Rionov.
Sebelumnya Kejari Pekanbaru sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BSP Zapin, berinisial F sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?