Kejari Pekanbaru Tambah Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik MFO PT BSP Zapin

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih, itu adalah mantan direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) berinisial YA.
“Hari ini kami tetapkan YA sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana didampingi Kasi Intel Lasargi Marel Senin (9/10).
YA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.
Rionov menjelaskan bahwa PT ZES merupakan anak perusahaan PT BSP Zapin.
Keterlibatan YA dalam dugaan korupsi ini yakni ikut merencanakan dan menginisiasi dan pembangunan pabrik MFO.
“Jadi anggaran pembangunan pabrik MFO sebesar Rp 8,1 miliar lebih. YA tidak bisa membuktikan penggunaan dana itu ke mana,” beber Rionov.
Sebelumnya Kejari Pekanbaru sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BSP Zapin, berinisial F sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Balap Liar saat Ramadan Meresahkan, 57 Motor Disita Polresta Pekanbaru
- Memang, Sulit Percaya Begitu Saja pada Danantara
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
- Lawan Arus, Pemuda Tewas Mengenaskan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru