Kejari Pekanbaru Tambah Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik MFO PT BSP Zapin

Kejari Pekanbaru Tambah Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik MFO PT BSP Zapin
Tersangka YA tertunduk lesu saat dibawa ke mobil tahanan oleh Tim Pidsus Kejari Pekanbaru. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).

Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih, itu adalah mantan direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) berinisial YA.

“Hari ini kami tetapkan YA sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana didampingi Kasi Intel Lasargi Marel Senin (9/10).

YA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.

Rionov menjelaskan bahwa PT ZES merupakan anak perusahaan PT BSP Zapin.

Keterlibatan YA dalam dugaan korupsi ini yakni ikut merencanakan dan menginisiasi dan pembangunan pabrik MFO.

“Jadi anggaran pembangunan pabrik MFO sebesar Rp 8,1 miliar lebih. YA tidak bisa membuktikan penggunaan dana itu ke mana,” beber Rionov.

Sebelumnya Kejari Pekanbaru sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BSP Zapin, berinisial F sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News