Kejari Pontianak Tangkap Buron Terpidana Perkara Pajak Rp 20 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra (pemilik PD. Panca Motor II) di Jalan Gajahmada gang Gajahmada V No.34B Pontianak, Kalimantan Barat , Senin (11/2) pukul 14.00 WIB.
“Yang bersangkutan merupakan Terpidana perkara tindak pidana pajak, dimana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Mukri dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurut Mukri, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 dimana penahanan terpidana terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Jadi putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018,” ujar Mukri.
Menurut Mukri, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, pukul 15.10 WIB terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara.(fri/jpnn)
Tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Kow Siu Seng alias Susein Koputra (pemilik PD. Panca Motor II)
Redaktur & Reporter : Friederich
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan
- Diperiksa KPK Lagi, Wahyu Setiawan Tahu di Mana Harun Masiku?
- Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
- Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau