Kejari Rejang Lebong Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 320 Juta

Kejari Rejang Lebong Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 320 Juta
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan tengah menempelkan stiker pencanangan gerakan anti korupsi di Rejang Lebong, Senin, (22/7/2024). (ANTARA/Nur Muhamad)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 320 juta dari perkara korupsi selama 2024.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert S mengatakan perkara korupsi yang ditangani pihaknya saat ini berupa perkara dugaan rasuah pada pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun 2020 senilai Rp4,6 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

"Uang yang berhasil diselamatkan ini masih berupa uang titipan dari terdakwa kasus dugaan korupsi, nantinya ketika putusannya inkrah maka uang ini akan menjadi kas negara," kata dia.

Dia menjelaskan, uang titipan dari para terdakwa perkara korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun 2020 tersebut mencapai Rp320 juta.

Uang titipan itu sendiri berasal dari HA satu dari empat terdakwanya.

"Saat ini kasusnya tengah dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kemungkinan dalam waktu dekat kasusnya bakal diputuskan oleh pengadilan," katanya.

Dia mengimbau para terdakwa dengan sadar diri untuk dapat mengembalikan kerugian keuangan negara, karena nantinya bakal menjadi pertimbangan terhadap hukuman yang bakal diterima oleh para terdakwa.

Sementara itu, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan usai acara pembagian stiker pencanangan gerakan anti korupsi dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa 2024 di Rejang Lebong mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengelola keuangan negara untuk menggunakannya dengan baik dan benar, profesional dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 320 juta dari perkara korupsi yang sedang ditangani.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News