Kejari Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com - SANGGAU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam. Tersangka yang ditahan itu berinisial BS.
"Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Desa Malenggang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto kepada ANTARA di Sanggau, Selasa (12/9).
Adi menyampaikan bahwa BS dalam kasus tipikor itu telah mengambil dana sisa lebih pembiayaan anggaran DD dan alokasi dana desa (ADD) pada APBDes tahun anggaran 2020-2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Sanggau, terdapat kerugian negara sebesar Rp 458,3 juta. "Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap Adi.
Atas perkara tersebut, kata Adi, tersangka BS telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.
Meskipun demikian, tersangka BS tetap menjalani proses hukum dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Tersangka BS sudah kami tahan karena melakukan perbuatan Tipikor melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Desa Malenggang," pungkas Adi. (antara/jpnn)
Kejari Sanggau menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar