Kejari Segera Masukkan Nama Toge dalam Daftar Eksekusi Mati Jilid 4
jpnn.com, MEDAN - Toge alias Togiman bandar narkoba yang telah divonis hukuman mati masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera memasukkan nama dalam daftar eksekusi mati lanjutan atau eksekusi mati jilid 4 bila status hukumnya sudah inkrah.
Pasalnya, hingga kini belum diketahui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Toge.
“Ini merupakan komitmen pihak Kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika. Bila terbukti sebagai otak pelaku, ancaman tuntutannya adalah hukuman mati,” ungkap Kepala Kejari Medan, Olopan Nainggolan kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), kemarin.
Dilanjutkannya, selain kasus Toge, ada puluhan kasus yang ditangani Kejari Medan dengan tuntut mati, dimana saat ini kasusnya sedang berproses, baik di tingkat pengadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
“Ada sekitar 20 atau 30 kasus yang kita tuntut mati, jadi tidak perlu khawatir soal penanganan kasus narkoba. Makanya, kita memprioritaskan agar Tugiman alias Toge agar segera dihukum mati,” tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menilai, Toge tidak perlu diproses hukum lagi. Menurut Taufik, langsung saja Toge dimasukan dalam daftar eksekusi mati jilid 4.
“Diproses (disidangkan) percuma, sama saja akan dihukum mati melihat barang buktinya. Jadi, nanti eksekusinya. Mati dihidupkan lagi, dimatikan lagi?,” kata Taufik, kemarin.
Toge alias Togiman bandar narkoba yang telah divonis hukuman mati masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba