Kejari Segera Masukkan Nama Toge dalam Daftar Eksekusi Mati Jilid 4
jpnn.com, MEDAN - Toge alias Togiman bandar narkoba yang telah divonis hukuman mati masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera memasukkan nama dalam daftar eksekusi mati lanjutan atau eksekusi mati jilid 4 bila status hukumnya sudah inkrah.
Pasalnya, hingga kini belum diketahui hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Toge.
“Ini merupakan komitmen pihak Kejaksaan dalam memerangi peredaran narkotika. Bila terbukti sebagai otak pelaku, ancaman tuntutannya adalah hukuman mati,” ungkap Kepala Kejari Medan, Olopan Nainggolan kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), kemarin.
Dilanjutkannya, selain kasus Toge, ada puluhan kasus yang ditangani Kejari Medan dengan tuntut mati, dimana saat ini kasusnya sedang berproses, baik di tingkat pengadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
“Ada sekitar 20 atau 30 kasus yang kita tuntut mati, jadi tidak perlu khawatir soal penanganan kasus narkoba. Makanya, kita memprioritaskan agar Tugiman alias Toge agar segera dihukum mati,” tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menilai, Toge tidak perlu diproses hukum lagi. Menurut Taufik, langsung saja Toge dimasukan dalam daftar eksekusi mati jilid 4.
“Diproses (disidangkan) percuma, sama saja akan dihukum mati melihat barang buktinya. Jadi, nanti eksekusinya. Mati dihidupkan lagi, dimatikan lagi?,” kata Taufik, kemarin.
Toge alias Togiman bandar narkoba yang telah divonis hukuman mati masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan