Kejari Semarang Bakal Kirim 18.000 Surat Tagihan ke Penunggak Pajak
jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membantu pemerintah daerah menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang menunggak 5 tahun terakhir.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan pihaknya mengirimkan surat tagihan, baik kepada wajib pajak perorangan maupun korporasi.
Wajib pajak yang akan memperoleh surat tagihan oleh kejaksaan tersebut ?nilai agihannya di atas Rp 1 juta.
"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan," kata Sarwanto, Minggu (3/9).
Distribusi surat tagihan kepada penunggak PBB itu akan dilakukan dalam sepekan ke depan.
Sarwanto mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk taat pajak dengan membayar tagihan PBB-nya.
Adapun target penerimaan PBB Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai Rp 650 miliar.
Pemkot Semarang memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pengurangan tunggakan PBB sebesar 20 persen mulai 2018 hingga 2022.?
Kejari Semarang membantu pemda menagih pajak dengan mengirim 18.000 surat tagihan ke penunggak pajak khusus PBB lima tahun terakhir.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Keberadaan Mbak Ita Masih Tanda Tanya, Pj Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Resmi Menerima Bendera UN dari KRI DPN-365
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini