Kejari Semarang Bakal Kirim 18.000 Surat Tagihan ke Penunggak Pajak

Kejari Semarang Bakal Kirim 18.000 Surat Tagihan ke Penunggak Pajak
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto. ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membantu pemerintah daerah menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang menunggak 5 tahun terakhir.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan pihaknya mengirimkan surat tagihan, baik kepada wajib pajak perorangan maupun korporasi.

Wajib pajak yang akan memperoleh surat tagihan oleh kejaksaan tersebut ?nilai agihannya di atas Rp 1 juta.

"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan," kata Sarwanto, Minggu (3/9).

Distribusi surat tagihan kepada penunggak PBB itu akan dilakukan dalam sepekan ke depan.

Sarwanto mengimbau masyarakat Kota Semarang untuk taat pajak dengan membayar tagihan PBB-nya.

Adapun target penerimaan PBB Kota Semarang pada tahun 2023 mencapai Rp 650 miliar.

Pemkot Semarang memberikan insentif berupa pembebasan denda dan pengurangan tunggakan PBB sebesar 20 persen mulai 2018 hingga 2022.?

Kejari Semarang membantu pemda menagih pajak dengan mengirim 18.000 surat tagihan ke penunggak pajak khusus PBB lima tahun terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News