Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi
Jumat, 08 Januari 2010 – 10:35 WIB
Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti, Jambi. Di daerah ini, meskipun sudah terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap, aparat kejaksaan masih bersikap lemah lembut. "Surat pemanggilan sudah kami layangkan 4 Januari. Dia kita panggil untuk hadir pada 11 Januari," terang Kepala Kejaksaaan Negeri Sengeti Rusman Widodo.
Faktanya, untuk mengeksekusi terpidana As'ad Syam kejaksaan hanya berkirim surat. Padahal, sudah tiga surat dilayangkan kepada petinggi Partai Demokrat itu. Namun, tak juga mendapatkan perhatian terpidana untuk menjalani masa hukumannya. Aparat kejaksaan juga tak terlihat melakukan upaya paksa.
Baca Juga:
Kini, terpidana empat tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, itu diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti pada 11 Januari.
Baca Juga:
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,
BERITA TERKAIT
- Festival Seni Kontemporer Artjog 2024 Dibuka, Sebegini Harga Tiketnya
- Tenggelam di Danau Ciburial Garut, 2 Anak Tewas
- Pak Sandi Tiba-Tiba Kunjungi Kantor Imigrasi Bekasi, Ada Misi Khusus
- Gandeng PMI, Lippo Cikarang Konsisten Menyediakan Kantong Darah untuk Kabupaten Bekasi
- Polda Malut Ingatkan Jajaran: Jangan Sekali-Kali Membekingi Judi Online
- Membangun Ekonomi Berkelanjutan, Hutama Karya Memperkuat UMKM di Rest Area Tol