Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi
Jumat, 08 Januari 2010 – 10:35 WIB
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti, Jambi. Di daerah ini, meskipun sudah terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap, aparat kejaksaan masih bersikap lemah lembut. "Surat pemanggilan sudah kami layangkan 4 Januari. Dia kita panggil untuk hadir pada 11 Januari," terang Kepala Kejaksaaan Negeri Sengeti Rusman Widodo.
Faktanya, untuk mengeksekusi terpidana As'ad Syam kejaksaan hanya berkirim surat. Padahal, sudah tiga surat dilayangkan kepada petinggi Partai Demokrat itu. Namun, tak juga mendapatkan perhatian terpidana untuk menjalani masa hukumannya. Aparat kejaksaan juga tak terlihat melakukan upaya paksa.
Baca Juga:
Kini, terpidana empat tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, itu diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti pada 11 Januari.
Baca Juga:
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru