Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi
Jumat, 08 Januari 2010 – 10:35 WIB
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti, Jambi. Di daerah ini, meskipun sudah terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap, aparat kejaksaan masih bersikap lemah lembut. "Surat pemanggilan sudah kami layangkan 4 Januari. Dia kita panggil untuk hadir pada 11 Januari," terang Kepala Kejaksaaan Negeri Sengeti Rusman Widodo.
Faktanya, untuk mengeksekusi terpidana As'ad Syam kejaksaan hanya berkirim surat. Padahal, sudah tiga surat dilayangkan kepada petinggi Partai Demokrat itu. Namun, tak juga mendapatkan perhatian terpidana untuk menjalani masa hukumannya. Aparat kejaksaan juga tak terlihat melakukan upaya paksa.
Baca Juga:
Kini, terpidana empat tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, itu diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti pada 11 Januari.
Baca Juga:
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,
BERITA TERKAIT
- Brutal, KKB Bakar Gedung Sekolah & Kantor Kampung di Puncak
- Pohon Tumbang Sebabkan Jalan Pantura Situbondo Macet Total
- Pramono Tegaskan Tak Akan Pakai TGUPP seperti Zaman Anies
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Prostitusi Terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus Sragen
- 9 Penumpang Speedboat Terdampar di Perairan Unir Asmat Dievakuasi Tim SAR