Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'

Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi

Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Pemanggilan itu merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan Kejari Sengeti. Tiga pemanggilan sebelumnya sudah dilayangkan Korps Adhyaksa tersebut. Namun dicueki mantan bupati Muarojambi itu.

Sesuai janji Kajari, surat pemanggilan keempat sebenarnya hendak diantar langsung Rusman Widodo kepada As'ad Syam pada senin (4/1). Namun hal itu urung dilakukan. Surat panggilan As'ad akhirnya dititipkan Rusman Widodo kepada salah satu JPU Kejari Sengeti untuk diantar ke kantor As'ad Syam di DPR RI Jakarta.

"Suratnya tidak jadi saya antar langsung. Saya titipkan ke pegawai kantor untuk disampaikan," katanya.

Dengan dilayangkannya surat pemanggilan itu, Kejari Sengeti kini tinggal menunggu kedatangan As'ad pada Senin (11/1). Kalau yang bersangkutan tetap tidak datang, Rusman mengatakan akan memerhatikan alasan ketidakhadiran. Untuk selanjutnya meminta petunjuk kepada Kejati Jambi.

MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News