Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi
Jumat, 08 Januari 2010 – 10:35 WIB
Pemanggilan itu merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan Kejari Sengeti. Tiga pemanggilan sebelumnya sudah dilayangkan Korps Adhyaksa tersebut. Namun dicueki mantan bupati Muarojambi itu.
Baca Juga:
Sesuai janji Kajari, surat pemanggilan keempat sebenarnya hendak diantar langsung Rusman Widodo kepada As'ad Syam pada senin (4/1). Namun hal itu urung dilakukan. Surat panggilan As'ad akhirnya dititipkan Rusman Widodo kepada salah satu JPU Kejari Sengeti untuk diantar ke kantor As'ad Syam di DPR RI Jakarta.
"Suratnya tidak jadi saya antar langsung. Saya titipkan ke pegawai kantor untuk disampaikan," katanya.
Dengan dilayangkannya surat pemanggilan itu, Kejari Sengeti kini tinggal menunggu kedatangan As'ad pada Senin (11/1). Kalau yang bersangkutan tetap tidak datang, Rusman mengatakan akan memerhatikan alasan ketidakhadiran. Untuk selanjutnya meminta petunjuk kepada Kejati Jambi.
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat