Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi
Jumat, 08 Januari 2010 – 10:35 WIB
Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Pemanggilan itu merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan Kejari Sengeti. Tiga pemanggilan sebelumnya sudah dilayangkan Korps Adhyaksa tersebut. Namun dicueki mantan bupati Muarojambi itu.
Baca Juga:
Sesuai janji Kajari, surat pemanggilan keempat sebenarnya hendak diantar langsung Rusman Widodo kepada As'ad Syam pada senin (4/1). Namun hal itu urung dilakukan. Surat panggilan As'ad akhirnya dititipkan Rusman Widodo kepada salah satu JPU Kejari Sengeti untuk diantar ke kantor As'ad Syam di DPR RI Jakarta.
"Suratnya tidak jadi saya antar langsung. Saya titipkan ke pegawai kantor untuk disampaikan," katanya.
Dengan dilayangkannya surat pemanggilan itu, Kejari Sengeti kini tinggal menunggu kedatangan As'ad pada Senin (11/1). Kalau yang bersangkutan tetap tidak datang, Rusman mengatakan akan memerhatikan alasan ketidakhadiran. Untuk selanjutnya meminta petunjuk kepada Kejati Jambi.
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,
BERITA TERKAIT
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Atas Izin Bupati Nina Agustina, Pertama Kalinya HUT Bhayangkara Digelar di Alun-Alun Indramayu
- Dipimpin Irjen Iqbal, Kepercayaan Masyarakat Riau kepada Polri Semakin Meningkat
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Ciri-ciri Perong Berbeda
- 2 Korban Tanah Longsor di Blitar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Toko Elektronik di Makasar Jaktim Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah