Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'

Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi

Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'
"Kalau dia tetap tidak hadir, saya akan konsultasikan dulu ke Kejati. Upaya apa yang akan kami lakukan nanti tergantung Kejati," katanya.

Surat putusan kasasi A'ad Syam telah turun dari MA pada Jumat (16/10). Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As'ad Syam.

 

MA menyatakan As'ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.

 

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.(fes/fuz)

MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News