Kejari Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Senilai Rp 443 Juta

jpnn.com, SURABAYA - Kejari Surabaya mengembalikan uang Rp 443 juta ke lembaga pengelola dana bergulir koperasi (LPDB).
Uang itu merupakan barang bukti kasus korupsi dana LPDB yang sudah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA : Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan Terkait Perusakan Barang Bukti
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menyatakan, pihaknya memilih menyerahkan langsung uang tersebut ke LPDB daripada ke kas negara agar dapat segera dimanfaatkan.
Kembalinya uang itu, menurut dia, bisa kembali digunakan untuk memodali usaha mikro, kecil, dan menengah. "Supaya bisa langsung digulirkan kembali ke koperasi-koperasi dan usaha mikro lainnya sehingga bisa lebih bermanfaat," ujar Anton di Kejari Surabaya.
BACA JUGA : Mobil Hummer BP 4 AW Itu Ternyata Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Sementara itu, Dirut LPDB Braman Setyo menyatakan, baru pertama ini kejaksaan menyerahkan uang barang bukti langsung ke LPDB.
Kasus serupa yang ditangani kejari lain banyak, tapi barang bukti tersebut diserahkan ke negara.
Uang yang dikembalikan itu merupakan barang bukti kasus korupsi dana bergulir LPDB Kementerian UMKM oleh Koperasi Simpan Usaha
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja