Kejari Serang Ternyata Sudah Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Rabu, 22 Juni 2022 – 17:54 WIB

Aktris Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani.
Hal itu sehubungan dengan laporan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik di Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kami terima (SPDP)," kata Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/6).
Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani bersamaan dengan SPDP itu.
Kejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani.
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Razman Arif Nasution Ingin Jenguk Nikita Mirzani
- Berencana Jenguk Nikita Mirzani Besok, Razman Nasution Ingin Berpesan Begini
- Reza Gladys Alami Kerugian Imbas Rumor Produk Ilegal, Penjualan Menurun
- Dituding Jual Produk Ilegal, Reza Gladys Serahkan Bukti Dokumen Legalitas ke Penyidik
- Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Begini Kata Razman Nasution
- Nikita Mirzani Dijebloskan ke Bui, Kombes Roberto Pasaribu Dipuji