Kejari Serang Ternyata Sudah Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Rabu, 22 Juni 2022 – 17:54 WIB

Aktris Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani.
Hal itu sehubungan dengan laporan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik di Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kami terima (SPDP)," kata Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/6).
Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani bersamaan dengan SPDP itu.
Kejaksaan Negeri Serang sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani.
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Begini Kondisi Vadel Badjideh Setelah Sebulan di Tahanan