Kejari Siap Eksekusi As'ad
Tegaskan Tidak akan Kroscek ke MA
Senin, 26 Oktober 2009 – 11:56 WIB
SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap mantan bupati Muarojambi itu. Kejari Sengeti menegaskan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sengeti, Kamin, Minggu (24/10) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kroscek ke MA soal surat putusan kasasi As’ad yang sudah mereka terima. Seperti kemarin, menurut Kamin, tidak ada aturan yang mengatur bahwa Kejari harus mengecek ke MA.
Baca Juga:
Dia mengatakan, setelah surat diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, itulah yang akan dijalankan. Saat ini Kejari sudah memproses surat tersebut, mulai dari menggandakan, melegalisasi, dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Saat ini Kejari Sengeti tinggal menunggu jawaban dari Kejati mengenai prosedur eksekusi terhadap terpidana. “Kita sudah selesaikan semua, tinggal menunggu petunjuk dari Kejati. Jika petunjuk turun, kita langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.
SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha