Kejari Siap Eksekusi As'ad
Tegaskan Tidak akan Kroscek ke MA
Senin, 26 Oktober 2009 – 11:56 WIB

Kejari Siap Eksekusi As'ad
SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan eksekusi terhadap mantan bupati Muarojambi itu. Kejari Sengeti menegaskan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sengeti, Kamin, Minggu (24/10) kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kroscek ke MA soal surat putusan kasasi As’ad yang sudah mereka terima. Seperti kemarin, menurut Kamin, tidak ada aturan yang mengatur bahwa Kejari harus mengecek ke MA.
Baca Juga:
Dia mengatakan, setelah surat diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, itulah yang akan dijalankan. Saat ini Kejari sudah memproses surat tersebut, mulai dari menggandakan, melegalisasi, dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Saat ini Kejari Sengeti tinggal menunggu jawaban dari Kejati mengenai prosedur eksekusi terhadap terpidana. “Kita sudah selesaikan semua, tinggal menunggu petunjuk dari Kejati. Jika petunjuk turun, kita langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.
SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Makan Bergizi Gratis Dipuji sebagai Investasi Kesehatan Anak Indonesia
- Ratusan SK PPPK Diserahkan pada Momen Halalbihalal Pemkot Banjarmasin
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Haris Rusly Moti Sayangkan Penghakiman Sepihak kepada Sufmi Dasco