Kejari Siap Eksekusi As'ad

Tegaskan Tidak akan Kroscek ke MA

Kejari Siap Eksekusi As'ad
Kejari Siap Eksekusi As'ad
Kamin menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh apa pun yang disampaikan pihak luar, yang tidak ada hubungannya dengan Kejari maupun pengadilan. “Kita sudah terima surat resmi dari PN dan itu yang kita proses. Biarkan saja orang mau ngomong palsu atau apa, eksekusi tetap akan kita jalankan. Kecuali PN sendiri yang menyampaikan surat pemberitahuan berikutnya. Sesuai prosedurlah,” katanya.

Seperti diketahui, putusan kasasi As’ad Syam diterima PN Sengeti pada Jumat (16/10). Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008, yang sebelumnya disebut-sebut dari MA, itu mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sengeti bernomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa As’ad terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

As’ad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.

Belakangan, pihak Biro Humas dan Hukum MA menyatakan bahwa kasasi As’ad Syam belum diputuskan. Menurut staf Biro Hukum dan Humas MA, Edi Yulianto SH, Surat Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008, yang isinya menyatakan mantan bupati Muarojambi itu bersalah dan dihukum empat tahun, palsu. 

 SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News