Kejari Siap Eksekusi As'ad
Tegaskan Tidak akan Kroscek ke MA
Senin, 26 Oktober 2009 – 11:56 WIB
Edi membenarkan kasasi dengan nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam. Hal itu juga dibenarkan Murni SH, staf Bagian Panitera MA, setelah dia memeriksanya di komputer di ruangan Panitera. Namun, kata dia, tuntutan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sengeti itu belum diputuskan MA.
“Perkara tersebut belum diputus majelis hakim. Masih dalam proses pemeriksaan,” kata pria yang biasa melayani konfirmasi wartawan di gedung MA itu. “Kami sudah cek benar, masih proses pemeriksaan. Ketua majelis hakimnya HM Imron Anwari SH SPN MH. Jadi putusan yang sampai di PN Sengeti itu palsu,” tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti juga menegaskan tidak akan melakukan kroscek surat putusan MA yang berisi putusan vonis atas nama As’ad Syam, walaupun ada pihak yang menyatakan putusan itu palsu. Seperti sebelumnya, Aslan SH dari Humas PN Sengeti menyatakan yakin surat yang mereka terima asli. Proses pengirimannya pun sesuai prosedur yang berlaku selama ini.
“Biarkan saja orang mengatakan itu palsu atau bagaimana. Yang jelas surat yang kita terima itu asli, dan itu yang akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aslan.
SENGETI- Dugaan bahwa surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas nama As’ad Syam palsu, sepertinya tidak akan memengaruhi pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak