Kejari Sidoarjo Mengembalikan Uang Korupsi Kades Kemantren Senilai Rp 540 Juta
Selasa, 21 September 2021 – 20:07 WIB
Pihaknya berencana menggunakan uang itu untuk pembangunan desa yang tahun ini belum rampung.
"Pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka digunakan pembangunan desa yang belum selesai. Apabila ada sisa untuk anggaran tahun depan," imbuh Kuswandi.
Dana desa tersebut telah diselewengkan Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren.
Dia ditetapkan Kejari Sidoarjo menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020.
Namun, Bambang sempat melarikan diri ke Tenggarong Kalimantan hingga akhirnya berhasil ditangkap kembali pada Desember 2020. (mcr12/jpnn)
Ratusan juta uang dana desa itu diharapkan bisa dipergunakan dengan benar dan transparan oleh kades baru Kuswandi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya