Kejari Tahan Mantan Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 306,7 Juta

Kejari Tahan Mantan Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa Rp 306,7 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi. (dok.Antarabengkulu.com)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan seorang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding berinisial BH karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp 306,7 juta.

"Tersangka ini kami lakukan penahanan terhitung sejak 1 Februari 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi saat dihubungi dari Rejang Lebong, Minggu (7/2).

Yadi Rachmat membenarkan bahwa mantan kades tersebut ialah BH yang terakhir kali menjabat sebagai kades si salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2019.

Meski sudah menahan satu tersangka, Kejari Rejang Lebong masih akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi DD tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.

"Saat ini tersangkanya masih satu orang, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ungkap Yadi.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBN maupun alokasi dana desa (ADD) yang sumbernya APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017 tersebut masih terus berjalan.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD senilai Rp 306,7 juta oleh tersangka BH ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah menahan mantan kades, Kejari Rejang Lebong terus mengembangkan dugaan korupsi dana desa yang diduga merugikan negara Rp 306,7 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News