Kejari Tahan Mantan Kepala Dinas PUPR Cirebon
jpnn.com - CIREBON - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial S sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021.
Tidak hanya menetapkan tersangka, kejari juga menahan S yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon itu.
Tersangka S ditahan seusai menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh Tim Kejari Kota Cirebon, Rabu (14/12) malam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan S diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu.
Menurutnya, S diduga melakukan mark up harga, dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
"Untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi). Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021," kata Slamet Haryadi melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Kamis (15/12).
Dia menambahkan bahwa dari pengadaan lima alat besar itu, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar.
Slamet mengatakan pengusutan kasus ini masih terus berlanjut.
Kejari Kota Cirebon menahan mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S atas dugaan korupsi.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo