Kejari Tahan Mantan Sekda Bireuen
Sabtu, 22 November 2014 – 05:22 WIB
Berdasar informasi yang diperoleh Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Nasrullah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama Rizki diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana UP senilai Rp 1.343.731.910. Nagoursyah ditengarai menggunakan anggaran Rp 478.954.678 secara tidak sah.
Kajari Bireuen Thohir menuturkan, pihaknya menahan tiga tersangka untuk mempermudah penyidikan hingga proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut dia, perkara tersebut bermula sejak Mei 2011.
Saat itu Nasrullah yang menjabat Sekdakab mengeluarkan dana UP senilai Rp 3,2 miliar. Tersangka lantas menandatangani cek. Sebagian di antaranya digunakan untuk pertanggungjawaban dana pada 2010. Sisanya diserahkan kepada bendahara yang ketika itu dijabat Rizky.
Namun, persoalan tersebut baru mencuat pada September 2011 saat Ir Razuardi MT diangkat menjadi Sekda untuk menggantikan Nasrullah. Ketika itu Razuardi yang mengetahui seluruh dana UP sekretariat ditarik pejabat sebelumnya tidak dapat menerima kondisi tersebut. Hingga akhirnya, persoalan itu merambah ke proses hukum. (bah/JPNN/c14/diq)
BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, resmi menahan mantan Sekda Kabupaten (Sekdakab) Bireuen Nasrullah Muhammad kemarin (21/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius