Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

jpnn.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menahan empat tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, tahun 2017.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.
Keempat tersangka itu, yakni OSS selaku pejabat di Pemkot Tangerang, A sebagai direktur dari perusahaan swasta, AS selaku site manager dari perusahaan swasta dan DI sebagai penerima kuasa dari A.
"Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim, hari ini telah ditetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017," kata Kepala Kejari Tangerang Erich Folanda dalam keterangan pers di Kejari Tangerang, Selasa (10/5).
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.
“Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Pandegelang," tegasnya.
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Tangerang pada 2021 lalu.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal