Kejari Tangerang Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Rabu, 11 Mei 2022 – 01:30 WIB
Kejari kemudian melakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.
Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat, hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Erich mengatakan pembangunan pasar lingkungan di Gebang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot Tangerang.
Adapun pagu anggarannya sebesar Rp 5 miliar lebih.
Hasil pembangunan pasar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut diperoleh setelah tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan.
Kerugian negara dari kasus tersebut yakni sebesar Rp 640 juta lebih.
"Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujar Erich Folanda. (antara/jpnn)
Penahanan dilakukan setelah Kejari menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar lingkungan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!