Kejari Tangsel Tahan Rita Juwita
jpnn.com, TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita alias RJ.
Penyidik melakukan penahanan setelah menetapkan Rita Juwita sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar lebih.
Rita ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kejari menyatakan alasan penahanan karena Rita terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Tangsel Alinsyah menjelaskan Rita melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo dalam memanipulasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.
"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ujarnya di Tangsel, Kamis (10/6).
Alinsyah mengatakan penangkapan Rita Juwita berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tangsel dari kasus yang telah menjerat Suharyo, Jumat (4/7) lalu.
Dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI itu, kata dia, Rita Juwita bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Penyidik Kejari Tangsel menahan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita, setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Satu Keluarga Tewas, Ada yang Tergantung, Warga Tangsel Gempa
- Aviary Park Indonesia, Taman Burung Bertaraf Internasional dengan 5 Ekosistem Unik
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan