Kejari Tangsel Tahan Rita Juwita

jpnn.com, TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita alias RJ.
Penyidik melakukan penahanan setelah menetapkan Rita Juwita sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar lebih.
Rita ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kejari menyatakan alasan penahanan karena Rita terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Tangsel Alinsyah menjelaskan Rita melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo dalam memanipulasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.
"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ujarnya di Tangsel, Kamis (10/6).
Alinsyah mengatakan penangkapan Rita Juwita berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tangsel dari kasus yang telah menjerat Suharyo, Jumat (4/7) lalu.
Dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI itu, kata dia, Rita Juwita bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Penyidik Kejari Tangsel menahan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita, setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial