Kejari Tangsel Tahan Rita Juwita
jpnn.com, TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, Rita Juwita alias RJ.
Penyidik melakukan penahanan setelah menetapkan Rita Juwita sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar lebih.
Rita ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Kejari menyatakan alasan penahanan karena Rita terindikasi melarikan diri dan ingin menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Tangsel Alinsyah menjelaskan Rita melakukan kongkalikong dengan bendahara KONI Kota Tangsel Suharyo dalam memanipulasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2019.
"Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel. Modusnya memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat," ujarnya di Tangsel, Kamis (10/6).
Alinsyah mengatakan penangkapan Rita Juwita berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tangsel dari kasus yang telah menjerat Suharyo, Jumat (4/7) lalu.
Dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI itu, kata dia, Rita Juwita bertindak sebagai penanggung jawab anggaran dan tidak ada keterkaitan dalam Pilkada Tangsel.
Penyidik Kejari Tangsel menahan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita, setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1 miliar.
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX