Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa
jpnn.com, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa oleh pada salah satu kecamatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan tersangka yang kini sudah ditahan itu bermama Bima Panji Sakti.
“Dia selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (3/10).
Adapun penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Yusuf menyebut dalam perkara itu sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.
“Nilai kerugian sekitar Rp 390.000.000, dan atas kegiatan penyidikan itu, sejak Rabu Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari ke depan,” kata Yusuf.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bima sempat menjalani pemeriksaan dengab status saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tegal, dia lantas ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kejari Tegal menetapkan tersangka seorang mantan kepala desa atas kasus dugaan korupsi dana desa.
- Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK