Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa

jpnn.com, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa oleh pada salah satu kecamatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan tersangka yang kini sudah ditahan itu bermama Bima Panji Sakti.
“Dia selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (3/10).
Adapun penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Yusuf menyebut dalam perkara itu sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.
“Nilai kerugian sekitar Rp 390.000.000, dan atas kegiatan penyidikan itu, sejak Rabu Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari ke depan,” kata Yusuf.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bima sempat menjalani pemeriksaan dengab status saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tegal, dia lantas ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kejari Tegal menetapkan tersangka seorang mantan kepala desa atas kasus dugaan korupsi dana desa.
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini