Kejari Tegal Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Usaha yang Rugikan Negara Rp 10,6 M
Rabu, 24 Juli 2024 – 19:13 WIB

Kejari Tegal tengah mengusut dugaan penyelewengan dana kredit usaha pada salah satu bank. Dok: Humas Kejari Tegal.
Sampai dengan saat ini proses penyidikan perkara itu masih berlangsung.
Guna mendalami kasus tersebut, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kredit usaha kecil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
- Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau