Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut

Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, Selasa (7/11/2023) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 masih berlanjut.

"Penanganan kasus dugaan korupsi RSUD masih berlanjut sampai sekarang, termasuk proses hukum masih berlanjut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat dihubungi dari Mukomuko, Bengkulu, Kamis (27/6).

Sebelumnya, Kejari Mukomuko sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ketujuh tersangka itu, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Agung mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas terkait kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut.

Menurut dia, setelah lengkap, pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk didaftarkan ke persidangan.

Dia menyebut penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU dilakukan awal Juli 2024.

Kejari Mukomuko menegaskan penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko masih berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News