Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut

Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, Selasa (7/11/2023) ANTARA/Ferri.

Menurut dia, tujuh tersangka sudah ditahan sejak Maret 2024 sampai sekarang. Masa tahanan penyidik akan habis pada 11 Juli 2024.

Dia menambahkan jika nanti tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, maka ketujuh orang ini akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, lanjut dia, dari tujuh tersangka ini, baru satu yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.

"Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, kami masih menunggu iktikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya. (antara/jpnn)

Kejari Mukomuko menegaskan penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko masih berlanjut.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News