Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Masih Berlanjut
Jumat, 28 Juni 2024 – 07:01 WIB
Menurut dia, tujuh tersangka sudah ditahan sejak Maret 2024 sampai sekarang. Masa tahanan penyidik akan habis pada 11 Juli 2024.
Dia menambahkan jika nanti tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, maka ketujuh orang ini akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, lanjut dia, dari tujuh tersangka ini, baru satu yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.
"Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, kami masih menunggu iktikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya. (antara/jpnn)
Kejari Mukomuko menegaskan penanganan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko masih berlanjut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Aset 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Disita Kejagung
- 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya
- Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata
- Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
- Gundah Marah
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan