Kejari Tingkatkan Status Kasus Koperasi Dinkes
Selasa, 23 April 2013 – 08:58 WIB
SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menaikan status perkara dugaan korupsi koperasi pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dengan nilai kredit mencapai Rp8 miliar yang berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Bandung.
"Perkara dugaan korupsi koperasi di Dinas Kesehatan sudah naik ke proses penyidikan hari ini (kemarin) berdasarkan hasil ekpose," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, Willman Ernaldy ketika ditemui Pasundan Ekspres di kantornya, Senin (22/4).
Baca Juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang melakukan penelusuran aliran dana kredit yang berasal dari dua bank milik pemerintah, yang nilainya mencapai puluhan milyar. Namun dalam proses penyelidikan baru ditemukan indikasi penyimpangan pada Bank Tabunagan Negara (BTN) Syariah.
"Yang sudah memenuhi unsur baru aliran dana kridit dari BTN Syariah saja, untuk aliran dana dari Bank Muamalat masih dalam penyidikan," terangnya.
SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menaikan status perkara dugaan korupsi koperasi pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dengan nilai kredit
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri