Kejari Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Gamelan
jpnn.com - TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan gamelan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 600 juta. Berdasarkan perhitungan kerugian itu, kejaksaan sudah melakukan ekspose kasus dan meningkatkan status dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
"Penetapan (tersangka) itu kami lakukan setelah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari sejumlah saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto di Tulungagung, Selasa (18/7).
Amri belum mengungkap identitas maupun inisial kedua tersangka itu.
Namun, Amri memastikan proses hukum kasus tersebut terus berjalan.
Berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
Amri menambahkan penyidik sedang fokus pemberkasan agar bisa segera masuk ke persidangan.
"Supaya segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek gamelan.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka