Kejari Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Mukomuko

jpnn.com - MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di RSUD Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 3,2 miliar.
Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Direktur RSUD Mukomuko Dolatta. "Direktur RSUD Mukomuko Dolatta akan dipanggil sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung rawat inap RSUD," kata Rudi Iskandar di Mukomuko, Kamis (10/11).
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil mantan Direktur RSUD Mukomuko Tugur Anjastiko.
Pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai direktur pada saat kegiatan pembangunan gedung rawat inap RSUD.
"Pihak rekanan juga bakal kami panggil, meski alamat mereka jauh,” ungkapnya.
Dia memastikan bahwa berbagai pihak terkait lainnya dipanggil secara bertahap untuk proses pengusutan sesuai aturan yang berlaku.
Kejari Mukomuko telah selesai melaksanakan tahapan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data.
Sampai saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Mukomuko. Sejumlah pihak akan dipanggil, termasuk dirut dan mantan dirut RSUD.
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Memang, Sulit Percaya Begitu Saja pada Danantara
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB