Kejari Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Mukomuko

jpnn.com - MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap baru di RSUD Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 3,2 miliar.
Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Direktur RSUD Mukomuko Dolatta. "Direktur RSUD Mukomuko Dolatta akan dipanggil sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung rawat inap RSUD," kata Rudi Iskandar di Mukomuko, Kamis (10/11).
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil mantan Direktur RSUD Mukomuko Tugur Anjastiko.
Pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai direktur pada saat kegiatan pembangunan gedung rawat inap RSUD.
"Pihak rekanan juga bakal kami panggil, meski alamat mereka jauh,” ungkapnya.
Dia memastikan bahwa berbagai pihak terkait lainnya dipanggil secara bertahap untuk proses pengusutan sesuai aturan yang berlaku.
Kejari Mukomuko telah selesai melaksanakan tahapan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data.
Sampai saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Mukomuko. Sejumlah pihak akan dipanggil, termasuk dirut dan mantan dirut RSUD.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong