Kejari Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Mukomuko
Pengusutan kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Mukomuko pada 2019 dikerjakan oleh CV FB tidak tuntas.
Dia mengatakan bangunan tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah miring.
Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara pada proyek tersebut.
Rudi mengatakan sebelum mengambil langkah pengusutan kasus ini, institusinya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan pendampingan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara proyek pembangunan gedung tersebut.
Namun, upaya pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Mukomuko tidak mendapat respons oleh pihak terkait khususnya pihak rekanan CV FB.
"Sepertinya tidak ada tindakan untuk menyelesaikan. Dari Datun kami alihkan ke seksi pidana khusus untuk menangani kasus tersebut," kata Rudi Iskandar. (antara/jpnn)
Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Mukomuko. Sejumlah pihak akan dipanggil, termasuk dirut dan mantan dirut RSUD.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana