Kejari Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Mukomuko

Pengusutan kasus ini berawal saat pekerjaan pembangunan gedung ruang rawat inap RSUD Mukomuko pada 2019 dikerjakan oleh CV FB tidak tuntas.
Dia mengatakan bangunan tersebut belum dipasangi atap dan kondisi gedung sudah miring.
Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kerugian negara pada proyek tersebut.
Rudi mengatakan sebelum mengambil langkah pengusutan kasus ini, institusinya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah melakukan pendampingan dengan fokus pada pengembalian kerugian negara proyek pembangunan gedung tersebut.
Namun, upaya pendampingan oleh Seksi Datun Kejari Mukomuko tidak mendapat respons oleh pihak terkait khususnya pihak rekanan CV FB.
"Sepertinya tidak ada tindakan untuk menyelesaikan. Dari Datun kami alihkan ke seksi pidana khusus untuk menangani kasus tersebut," kata Rudi Iskandar. (antara/jpnn)
Kejari Mukomuko mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap RSUD Mukomuko. Sejumlah pihak akan dipanggil, termasuk dirut dan mantan dirut RSUD.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja