Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih
Sistem yang menolak secara otomatis saat input data. Tidak ada kelonggaran atau toleransi. “Kalau mengacu pada sistem ini, anak sudah tidak bisa ikut sekolah formal baik negeri dan swasta. Jadi, anak-anak seperti ini mau dikemanakan,” ujarnya.
Menurutnya, ada banyak faktor yang membuat anak bisa lulus SD pada usia lebih dari 15 tahun. Misalnya faktor ekonomi, orangtua tidak ada uang saat sang anak seharusnya bersekolah di usia 6 tahun.
Kemudian faktor orangtua yang tinggal berpindah-pindah. Sehingga bukan berarti anak akhirnya dibatasi tidak bisa sekolah lagi.
“Saya berharap perlu dipertimbangkan ulang khususnya pada Pasal 16 yang mengatur usia,” ujarnya. Dia menambahkan, nantinya pemerintah daerah bisa melonggarkan aturan batas usia tersebut.
BACA JUGA: Ananda Gagal PPDB Jalur Zonasi, tak Daftar ke Swasta karena Ortu tak Mampu
Caranya dengan melakukan peninjauan ulang terhadap aturan juknis itu. “Apalagi mengacu program pemerintah wajib belajar 12 tahun, jadi malah tidak sesuai,” imbuhnya.
Meski demikian, Disdikbud Balikpapan mengarahkan kepada pelajar yang tak bisa masuk SMP negeri karena terhalang usia untuk masuk sanggar kegiatan belajar (SKB) atau kejar paket. (gel/rom2/k15)
Satu lagi problem PPDB 2019 muncul, kali ini siswa tamatan SD tidak bisa melanjutkan ke SMP negeri karena usia anak lebih 15 hari dari batas maksimal.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Siswa Tak Lolos PPDB Jangan Ragu Masuk Swasta, Pemkot Bekasi Punya Kabar Gembira
- Siswa di Papua Bayar PPDB, Filep Wamafma: Seharusnya Gratis, Ada Dana Otsus
- Sekolah Diminta Kembalikan Dana Pembelian Seragam yang Mahal
- Ini Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap PPDB 2019
- Siswa hanya 23 Orang, Sekolah Ini Buka PPDB hingga Akhir Bulan Juli
- Jumlah Siswa di Sekolah Ini untuk Satu Rombel Saja Belum Cukup