Kejati Aceh Kejar 38 Terpidana yang Masuk DPO

Kejati Aceh Kejar 38 Terpidana yang Masuk DPO
Kajati Aceh Muhammad Yusuf. Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan tengah memburu 38 terpidana dari berbagai kasus yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Hingga kini, masih ada 38 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Senin (1/3).

Yusuf menegaskan Kejati Aceh sudah membentuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.

"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Kajati Aceh mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.

Jika tidak, ia menegaskan, Tim Tabur Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.

"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Muhammad Yusuf.

Sejak dibentuk Januari 2021, kata Muhammad Yusuf, Tim Tabur sudah menangkap tujuh terpidana. Selain itu, dua terpidana menyerahkan diri yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.

Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News