Kejati Aceh Kejar 38 Terpidana yang Masuk DPO

Kejati Aceh Kejar 38 Terpidana yang Masuk DPO
Kajati Aceh Muhammad Yusuf. Antara Aceh/M Haris SA

Ia mengatakan pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kata Yusuf, tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Sebab, mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.

"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata mantan wakil Kajati Aceh itu. (antara/jpnn)

Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News