Kejati Aceh Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

“Dia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 sentimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi," katanya.
Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan.
Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.
Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Lalu, 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI