Kejati Aceh segera Jerat Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar
Seharusnya, lanjut Yusuf, pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi.
"Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten. Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten memverifikasi permohonan," kata Yusuf.
Kemudian, hasil verifikasi diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi. Hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.
"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," kata Yusuf.
Dia menyatakan penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.
Serta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat. (antara/jpnn)
Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit
- Kembangkan Produk UKMK Sawit Petani di Sumbar, Aspekpir & BPDPKS Berkolaborasi
- BPDPKS Berikan Beasiswa Khusus untuk Anak Para Petani Sawit
- Siapkan SDM Berkualitas, BPDPKS Gelar Pelatihan untuk Petani Kelapa Sawit
- BPDPKS Bergerak Jaga Stabilisasi Harga CPO untuk Kesejahteraan Petani
- Buron Sejak 2016, Pria Tua Ini Ditangkap Tim Tabur Tanpa Perlawanan