Kejati Bali Terima Pelimpahan Tersangka Jerinx dari Polda Bali, Pengacara Minta Ini

Kejati Bali Terima Pelimpahan Tersangka Jerinx dari Polda Bali, Pengacara Minta Ini
Jerinx saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Polda Bali.

"Untuk sementara kami titip di sini, di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matanglah, tinggal kami susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta di Mapolda Bali, Kamis (27/8).

Ia mengatakan, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang dalam persidangan nanti yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.

Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Terkait persidangan yang melibatkan drumer band SID ini akan berlangsung secara daring, mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kita tahu kalau pengadilan sedang lockdown dan sidang akan kembali dibuka pada (2/9). Kalau memang sudah buka kami limpahkan," jelas Eka.

Untuk sementara waktu, tersangka Jerinx SID dititip di Rutan Polda Bali. "Ya masih sampai sidang karena COVID kan. Selain itu, LP juga belum buka," ucapnya.

Kejati Bali menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali, Jerinx SID dari Polda Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News