Kejati Bali Terima Pelimpahan Tersangka Jerinx dari Polda Bali, Pengacara Minta Ini
Kamis, 27 Agustus 2020 – 13:59 WIB

Jerinx saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, untuk pelimpahan tersangka kepada Kejati Bali, Kamis (27/8). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha
Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana (Gendo) beserta istri Jerinx Nora Alexandra dan keluarga juga mendatangi Mapolda Bali untuk mendampingi Jerinx dalam proses pelimpahan ke Kejati Bali.
I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo mengatakan telah menerima informasi pelimpahan tersangka Jerinx SID dan pemeriksaan dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat jaksa Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx karena ini masa COVID seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan," ucap Gendo. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejati Bali menerima pelimpahan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik IDI Bali, Jerinx SID dari Polda Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Promag dan IDI Kolaborasi Gelar Edukasi Takjil Ramah Lambung
- Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan
- IDI: Agustiani Tio Bisa Berobat ke Luar Negeri Jika Fasilitas di Indonesia Tidak Memadai
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu
- Pengusaha Ukraina jadi Korban Pemerasan dengan Kekerasan, Duit Rp 3,2 M Digasak Pelaku
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA