Kejati Bantah Ulur-ulur Waktu Tetapkan Riefan Avrian Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah mengulur-ngulur waktu dalam penetapan putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Videotron di Kemenkop dan UKM karena adanya tekanan politik.
"Saya tegaskan, tidak tekanan politik. Kita berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5).
Menurut Adi, apabila ada kesan penetapan tersangka Riefan ditunda-tunda. Hal itu dikarenakan untuk menetapkan seseorang diperlukan minimal dua alat bukti.
Adi menambahkan, kalaupun dikatakan diulur-ulur, hal itu merupakan bagian strategi mereka dalam penanganan perkara Videotron. "Kami juga mengawal dan menjaga supaya perkara ini jangan gagal di langkah berikutnya," ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya menetapkan Riefan sebagai tersangka karena telah memenuhi cukup alat bukti. "Setelah tim jaksa penyidik berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum, ini sudah cukup bukti permulaan. Kami hari ini nyatakan dia (Riefan) tersangka," ucapnya.
Adi mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan cegah untuk Riefan. "Hari ini saya kirim surat untuk minta pencegahan melalui Kejaksaan Agung," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah mengulur-ngulur waktu dalam penetapan putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha