Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten
Kamis, 23 Desember 2010 – 07:57 WIB
SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyoroti fee sebesar 20 persen dari Rp 1 miliar untuk dana aspirasi bagi 85 anggota DPRD Banten yang diberikan seorang pengusaha. Fee itu dititipkan dalam bentuk proyek senilai Rp 1 miliar yang didapatkan 80 anggota dewan. Proyek itu dititipkan pada anggaran masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten P Joko Subagyo menegaskan, uang fee bisa dikategorikan gratifikasi dan merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor). ”Jika itu gratifikasi, maka anggota DPRD Banten harus melaporkannya kepada KPK. Paling lama 30 hari setelah diterima. Perbuatan itu juga melanggar wewenang, memperkaya diri sendiri atau kelompok,” ungkapnya saat dihubungi INDOPOS (grup JPNN) kemarin.
Baca Juga:
Dia menerangkan, ketentuan tentang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, katanya, untuk menerapkan ketentuan undang-undang atau mulai dilakukan penyidikan dengan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket). ”Kami tentu tidak sembarangan menyelidik jika belum ditemukan bukti awal yang kuat,” ungkapnya juga.
Untuk diketahui, isu uang fee bagi 85 anggota DPRD Banten merebak sejak beberapa hari belakangan. Isu itu menyebutkan, 85 anggota DPRD Provinsi Banten mendapatkan ”jatah proyek” yang nilainya setiap anggota Rp 1 miliar. Proyek itu dititipkan di sejumlah SKPD Provisi Banten. Keuntungan dari pengerjaan proyek itu disisihkan untuk fee bagi anggota DPRD Banten.
SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyoroti fee sebesar 20 persen dari Rp 1 miliar untuk dana aspirasi bagi 85 anggota DPRD Banten yang
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter