Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

jpnn.com, TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor DLH Kota Tangsel yang beralamat di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu.
Kantor DLH Kota Tangsel digeledah penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Banten berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tentang pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp 75 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan setelah menggeledah Kantor DLH Kota Tangsel pihaknya menyita lima bundel dokumen.
"Tim penyidik Kejati Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan," ucap Rangga, Senin (10/2).
"Dokumen yang disita nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," tambah dia.
Selain menggeledah Kantor DLH Kota Tangsel, kata Rangga, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di Jalan Salem, Kecamatan Serpong.
Menurut dia, PT Ella Pratama Perkasa merupakan pihak swasta yang mengelola sampah di Kota Tangsel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sembilan boks dokumen dari dugaan kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong