Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
![Kejati Banten Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/10/penyidik-kejaksaan-tinggi-kejati-banten-menggeledah-kantor-u-qtq6.jpg)
jpnn.com, TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor DLH Kota Tangsel yang beralamat di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu.
Kantor DLH Kota Tangsel digeledah penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Banten berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tentang pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp 75 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan setelah menggeledah Kantor DLH Kota Tangsel pihaknya menyita lima bundel dokumen.
"Tim penyidik Kejati Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan," ucap Rangga, Senin (10/2).
"Dokumen yang disita nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," tambah dia.
Selain menggeledah Kantor DLH Kota Tangsel, kata Rangga, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di Jalan Salem, Kecamatan Serpong.
Menurut dia, PT Ella Pratama Perkasa merupakan pihak swasta yang mengelola sampah di Kota Tangsel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sembilan boks dokumen dari dugaan kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
- KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan X-ray di Kementan
- Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus
- Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat di Kasus Harun Masiku
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara