Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC
Sabtu, 26 Januari 2013 – 17:31 WIB
MAKASSAR -- Pengakuan terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar lebih, dihadapan tim penyidik Kejati Sulsel, mulai menguak siapa bakal tersangka baru dalam kasus ini. Kendati demikian, Nur Alim Rachim masih enggan berkomentar terlalu jauh terkait calon tersangka dalam perkara ini. Diketahui, pada pemeriksaan terhadap Hamid Rahim yang dilakukan penyidik di Lapas Klas I Makassar, Hamid mengakui menyerahkan uang sebesar Rp750 juta kepada Agus AS yang kala itu menjabat sebagai Camat Mariso.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan Kejati sudah membidik siapa tersangka baru dalam kasus ini, namun, pihak kejaksaan secara hati-hati mencermati hasil pemeriksaan terhadap saksi kunci perkara CCC ini yakni terpidana empat tahun penjara, Hamid Rahim Sese.
Baca Juga:
"Terpidana Hamid Rahim memang telah mengakui menyerahkan uang pada orang untuk nelayan. Keterangan Hamid Rahim itulah yang menguatkan temuan penyidik sebelumnya,"jelas Nur Alim seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (26/1).
Baca Juga:
MAKASSAR -- Pengakuan terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang telah merugikan negara
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang