Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC

Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC
Kejati BidikTersangka Baru Kasus CCC

Merujuk pada hal tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan telaah alasan keluarnya dua putusan Mahkamah Agung (MA) dengan vonis berbeda. Dimana mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Sulsel Sidik Salam . Dalam putusan MA divonis bebas sedangkan Hamid Rahim divonis kurungan penjara selama empat tahun.

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, dengan adanya orang yang dihukum pada perkara tersebut, bahkan hingga tingkat kasasi di MA, sangat nyata kalau dalam proses pembangunan CCC terjadi kesalahan."Terkait siapa yang betanggungjawab secara pidana pada perkara yang merugikan negara Rp3,4 miliar ini, menjadi tugas kejaksaan untuk mengungkap. Secara transparan pastinya,"terang Azis.(id)
Berita Selanjutnya:
Truk Over Load Perusak Jalan

MAKASSAR -- Pengakuan terpidana kasus korupsi dana pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Centre (CCC) yang telah merugikan negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News