Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN

Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendalami dugaan rekayasa hasil lelang pada proyek pengadaan dan pemasangan instalasi jaringan kabel bawah tanah Bontoala-Tanjung Bunga. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp82 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir mengatakan, saat ini tim penyidik menemukan adanya rekayasa hasil lelang proyek tahun anggaran 2007 itu. Indikasi tersebut makin kuat setelah penyidik memeriksa salah satu peserta lelang tender di PLN UIP Ring untuk proyek ini.

"Peserta tender yang diperiksa itu diketahui merupakan perusahaan dengan nilai pengajuan paling rendah. Tapi, dia dikalahkan karena panitia lelang memenangkan perusahaan lain. Selanjutnya perusahaan yang kalah ini justru mengerjakan proyek di PLN UIP Ring tahun anggaran 2011," terangnya di Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (20/7).

Selain mendalami indikasi adanya rekayasa hasil lelang, penyidik Kejati Sulselbar juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan pemasangan. Hal itu dilakukan karena ketika konfrontasi, perusahaan pengadaan kabel bawah tanah dan perusahaan yang melakukan pemasangan kabel, saling menyalahkan.

MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News