Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Sabtu, 21 Juli 2012 – 05:02 WIB
MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendalami dugaan rekayasa hasil lelang pada proyek pengadaan dan pemasangan instalasi jaringan kabel bawah tanah Bontoala-Tanjung Bunga. Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp82 miliar lebih. Selain mendalami indikasi adanya rekayasa hasil lelang, penyidik Kejati Sulselbar juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan pemasangan. Hal itu dilakukan karena ketika konfrontasi, perusahaan pengadaan kabel bawah tanah dan perusahaan yang melakukan pemasangan kabel, saling menyalahkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir mengatakan, saat ini tim penyidik menemukan adanya rekayasa hasil lelang proyek tahun anggaran 2007 itu. Indikasi tersebut makin kuat setelah penyidik memeriksa salah satu peserta lelang tender di PLN UIP Ring untuk proyek ini.
"Peserta tender yang diperiksa itu diketahui merupakan perusahaan dengan nilai pengajuan paling rendah. Tapi, dia dikalahkan karena panitia lelang memenangkan perusahaan lain. Selanjutnya perusahaan yang kalah ini justru mengerjakan proyek di PLN UIP Ring tahun anggaran 2011," terangnya di Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (20/7).
Baca Juga:
MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah