Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Sabtu, 21 Juli 2012 – 05:02 WIB
"Perusahaan pengadaan menyalahkan perusahaan yang melakukan pemasangan dalam kasus ini. Demikian pula sebaliknya, perusahaan yang melakukan pemasangan menuding bahwa kabel yang diadakan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa berfungi dengan baik," terang mantan Kajari Palopo tersebut.
Baca Juga:
Kemarin, penyidik pidana khusus memeriksa Muhammad Said. yang bersangkutan diketahui sebagai salah seorang manager di UIP Ring Sulmapa. Muhammad Said ditengarai mengetahui semua proses, baik pengadaan dan pemasangan dalam proyek kabel bawah tanah senilai Rp82 miliar itu.
Selain Muhammad Said, kemarin penyidik juga memeriksa salah satu anggota konsorisum, yakni PT Temacom.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Fietra Sany sudah mendesak penyidik bagian pidana khusus untuk mempercepat penyelesaian proses penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan kabel bawah tanah di PT PLN UIP Ring Sulmapa yang diduga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.
MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini
BERITA TERKAIT
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya