Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Sabtu, 21 Juli 2012 – 05:02 WIB

Kejati Dalami Rekayasa Hasil Lelang Proyek di PLN
Proyek ini termasuk dalam paket proyek PLN tahun 2007 dengan nilai anggaran Rp82,6 miliar. Dari nilai itu, Rp18 miliar di antaranya untuk biaya penambahan daya listrik di wilayah perkotaan menjadi 150 kV.
Untuk pengadaan kabel pada proyek ini dilakukan oleh konsorsium yang terdiri atas perusahaan PT Wiva Konekra, PT Energi Selaras, PT Multi Pabrindo, dan PT Temacom. Akan tetapi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi.
Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel Abdul Muttalib mensinyalir Kejati Sulselbar dengan sengaja memperlamban proses penyelidikan kasus korupsi di PT PLN UIP Ring itu. Apalagi, dalam proyek ini indikasi korupsinya sudah sangat kuat, setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara.
"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini, apalagi proyek itu untuk menambah ketersediaan dan pasokan listrik bagi masyarakat Makassar. Akan tetapi karena tindakan korupsi yang dilakukan, penambahan listrik itu belum bisa dinikmati masyarakat umum karena tidak bisa berfungsi," ujarnya. (fajar)
MAKASSAR --- Setelah mengantongi nama pejabat PT PLN Unit Instalasi dan Pembangunan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit