Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Sabtu, 24 November 2012 – 01:45 WIB
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk menyerahkan hasil audit dan temuan dugaan penyelewengan pendapatan parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengatakan, pihak kejaksaan sudah melakukan inventarisasi dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran.
"Akan tetapi untuk dimulainya penyelidikan, kami juga membutuhkan hasil audit dari BPKP. Jadi kami harap kalau ada pelanggaran BPKP bisa menyerahkan temuannya," ujar Nur, Jumat (23/11).
Nur Alim juga menyatakan, data dan informasi terkait dugaan penyelewengan pendapatan parkir di PD Parkir baru diperoleh pihak kejaksaan dari media. Diketahui, tim dari BPKP Sulsel menemukan adanya ketidakberesan dalam hal setoran retribusi parkir dari PD Parkir ke kas daerah. Dana parkir yang dikelola PD Parkir disebutkan tidak signifikan dalam komposisi pendapatan daerah. Padahal, catatan penerimaan uang parkir yang dikelola PD Parkir nilainya miliaran.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel untuk menyerahkan
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara